Selasa, 28 Maret 2017

MAKALAH PENYIMPANGAN SOSIAL 'HUMAN TRAFFICKING'




MAKALAH PENYIMPANGAN SOSIAL

oleh
Reni Nursaeni dan Mela Marlina
Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia
 Email: Reninursaeni03@gmail.com

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi maka modus, kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang yang harus diikuti dengan perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Diperlukan instrumen hukum secara khusus yang meliputi aspek pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, repratriasi, dan reintegrasi sosial. Perdagangan orang dapat terjadi pada setiap manusia, terutama terhadap anak dan perempuan, dengan demikian upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang harus diimplementasikan. Kasus perdagangan orang yang terjadi, hampir seluruh kasus yang ditemukan dalam perdagangan manusia korbannya adalah perempuan dan anak.
Dari berbagai macam kejahatan yang ada, masalah perdagangan orang sangat kompleks, sehingga upaya pencegahan maupun penanggulangan korban perdagangan harus dilakukan secara terpadu. Adapun beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan orang antara lain meliputi kemiskinan, desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik, ketidakmampuan system pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi serta petugas Kelurahan dan Kecamatan yang membantu pemalsuan KTP.
Secara umum korban perdagangan orang terutama perempuan yang dilacurkan dan pekerja anak adalah korban kriminal dan bukan pelaku kriminal. Elemen perdagangan orang meliputi pelacuran paksa, eksploitasi seksual, kerja paksa mirip perbudakan, dan transplantasi organ tubuh. Korban perdagangan orang memerlukan perlindungan, direhabilitasi, dan dikembalikan kepada keluarganya. Salah satu faktor tingginya kasus perdagangan orang yang pada umumnya perempuan, disebabkan oleh dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah, dengan korban adalah kalangan perempuan usia remaja yang ingin mencari kerja. Dimana, kasus perdagangan orang khususnya perempuan yang sangat tidak manusiawi tersebut, merupakan praktik penjualan perempuan dari satu agen ke agen berikutnya. Semakin banyak agen yang terlibat, maka semakin banyak pos yang akan dibayar oleh perempuan tersebut, sehingga gaji mereka terkuras oleh para agen tersebut. Sebagian masyarakat cenderung mencari jalan pintas untuk bangkit dari kemiskinan. Fenomena ini memunculkan keprihatinan dari kelompok kami, sehingga perlu adanya langkah proaktif. Cara pintas yang diambil masyarakat kerap mengorbankan masa depan generasi muda. Pengiriman tenaga kerja ke luar daerah, seringkali tanpa mempertimbangkan legalitas dari jalur pengiriman. Ada kecenderungan jalur perdagangan orang diawali dengan berkedok penyaluran pembantu rumah tangga.
1.1  Rumusan Masalah
1.1.1        Bagaimana bentuk  Trafficking yang sering terjadi di Indonesia?
1.1.2        Bagaimana faktor penyebab timbulnya Trafficking di Indonesia?
1.1.3        Bagaimana dampak adanya Trafficking di Indonesia?
1.1.4        Bagaimana solusi agar bisa meminimalisir terjadinya Trafficking di Indonesia?
1.2  Tujuan
1.2.1        Mengetahui bentuk-bentuk Trafficking yang ada di Indonesia.
1.2.2        Mengetahui faktor penyebab timbulnya Trafficking di Indonesia.
1.2.3        Mengetahui seberapa jauh dampak dari adanya Trafficking diberbagai daerah di Indonesia.
1.2.4        Mengetahui solusi apa saja untuk meminimalisir terjadinya Trafficking di Indonesia.

1.3  Manfaat
1.3.1        Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis dari makalah diharapkan dapat memberi informasi secara umum dan jelas kepada mahasiswa maupun kepada masyarakat mengenai penjualan manusia (human trafficking). Dan untuk mengetahui gambaran eksploitasi anak oleh orang tuan yang menjual anaknya.
1.3.2        Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari makalah ini memberi informasi kepada orang tua khususnya agar terhindar dari hal-hal yang dapat menjerumuskan anak dan merenggut masa depan anak.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Konsep Perilaku Menyimpang
2.1.1 Pengertian Perilaku  Menyimpangan 
Perilaku menyimpang adalah perilaku dari para warga masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan, tata aturan atau norma sosial yang berlaku. (Elly &Usman, 2011, hlm. 187)
James Vander Zander (dalam Elly & Usman, 2011 hlm. 188) mengemukakan bahwa “Perilaku menyimpang meliputi semua tindakan yang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas-batas toleransi oleh sejumlah besar orang”.
Robert M. Z. Lawang (dalam Elly & Usman, 2011 hlm. 188) membatasi perilaku menyimpang meliputi semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam system sosial dan menimbulkan usaha mereka yang berwenang dalam system itu untuk memperbaiki perilaku tersebut.
Brucer J. Cohen (dalam Elly & Usman, 2011 hlm. 188) membatasi perilaku menyimpang sebagai setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam dalam masyarakat.
Paul B. Horton (dalam Elly & Usman, 2011 hlm. 188) penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-nrma kelompok atau masyarakat.
Elly & Usman (2011, hlm. 188) mengemukakan dari berbagai batasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku menyimpang pada dasarnya adalah semua perilaku manusia yang dilakukan baik individual maupun secara kelompok tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam kelompok tersebut.
2.1.2 Teori Penyimpangan Sosial
a.       Teori Labelling oleh Edwin M. Lemert
Menurut Edwin M Lemert (dalam Sutrisno, 2011, hlm. 19) mengemukakan bahwa “Seseorang menjadi penyimpang karena proses labeling yang diberikan masyarakat kepadanya”. Maksudnya ialah pemberian julukan, cap, etiket, merk (biasanya negative) kepada seseorang. Mula-mula seseorang melakukan penyimpangan yang oleh Lemert dinamakan “penyimpangan primer”. Akibatnya, si penyimpang lalu di cap sesuai dengan penyimpangan yang dilakukannya misalnya, sebagai pencuri, penipu, pemerkosa dan lain sebagainya.
b.      Teori Differential Association oleh Edwin H. Sutherland
Teori pergaulan yang berbeda (Differential Association) diciptakan oleh Edwin H Sutherland (dalam Sutrisno, 2011, hlm. 20) menurut teori ini penyimpangann bersumber dari pergaulan melalui proses alih budaya (culture transmission). Melalui proses ini seseorang mempelajari suatu subkebudayaan menyimpang (devian subcultur).
c.       Teori Fungsi oleh Emille Durkheim
Menurut Durkheim (dalam Sutrisno, 2011, hlm. 20) mengemukakan bahwa “Keseragaman dalam kesadaan moral semua anggota masyarakat tidak dimungkinkan karena seriap individu berbeda satu dari yang lain”, misalnya dipengaruhi oleh factor keturunan, lingkungan fisik, dan lingkungan sosial yang berbeda. Dengan demikian, orang yang berwatak penjahat akan selalu ada. Kejahatan pun akan selalu ada, Durkheim bahkan berpandangan bahwa kejahatan perlu bagi masyarakat, karena dengan kejahatan, moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal. Singkatnya penyimpangan tetap mempunyai fungsi positif.
2.1.3 Sifat Penyimpangan
v  Penyimpangan yang Bersifat Positif
Penyimpangan positif ialah penyimpangan yang terarah pada nilai-nilai sosial yang ideal (didambakan) walaupun cara atau tindakan yang dilakukan itu seolah-olah atau tampak menyimpang dari norma-norma yang berlaku, padahal sebenarnya tidak. Seseorang dinyatakan menyimpang secara positif jika dia berusaha merealisasikan suatu cita-cita, namun masyarakat pada umumnya menolak atau tidak dapat menerima caranya. (Sutrisno, 2011, hlm. 20)
v  Penyimpangan yang Bersifat Negative
Penyimpangan negative ialah kecenderungan bertindak kea rah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan akibatnya pun selalu buruk. Jenis tindakan ini dianggap tercela dalam masyarakat. Si pelaku bahkan bisa dikucilkan dari masyarakat. Bobot penyimangan negative itu diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar. Pelangaran terhadap kaidah susila dan adat-istiadat biasanya dinilai lebih berat daripada pelanggaran terhadap tata cara dan sopan santun. (Sutrisno, 2011, hlm. 21)
2.1.4 Ciri-ciri Perilaku Menyimpang
Paul Hormon (dalam Elly & Usman, 2011, hlm. 194-196) mengemukakan ada enam ciri-ciri perilaku menyimpang di antaranya:
a.       Penyimpangan harus dapat didefinisikan
Yaitu perilaku tersebut memang benar-benar telah dicap sebagai penyimpangan karena merugikan banyak orang atau membikin keresahan masyarakat, walaupun kenyataannya tidak semua perilaku menyimpang merugikan orang lain.
b.      Penyimpangan bisa diterima bisa juga ditolak
Artimya tidak semua perilaku menyimpang dianggap negative, tetapi adakalanya perilaku menyimpang itu justru mendapat pujian.
c.       Penyimpangan negative dan penyimpangan mutlak
Artinya tidak ada satu pun manusia yang sepenuhnya berperilaku selurus-lurusnya sesuai dengan nilai dan norma sosial (konformis) atau sepenuhnya berperilaku menyimpang.
d.      Penyimpangan terhadap budaya nyata dan budaya ideal
Artinya tindakan yang senyatanya jika dilihat dari budaya yang berlaku didalam struktur masyarakat tersebut dianggap inform, namun oleh peraturan hukum positif diangap penyimpangan.
e.       Terdapat norma-nora penghindaran dalam penyimpangan
Maksudnya adalah pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginannya tanpa harus menentang nilai dan norma tetapi sebenarnya perbuatan itu menentang norma.
f.       Penyimpangan sosial bersifat adaptif (penyesuaian)
Artinya tindakan ini tidak menimbulkan ancaman disintegrasi sosial, tetapi justru diperlukan untuk memelihara integritas sosial.

2.1.5 Sebab terbentuknya Perilaku Menyimpang
Sebab terbentuknya perilaku menyimpang (dalam Sutrisno, 2011, hlm. 22) diantaranya sebagai berikut:
v  Proses belajar yang menyimpang (proses sosialisasi yang tidak sempurna)
Proses sosialisasi tidak sempurna timbul karena nilai-nilai atau norma-norma yang dipelajari kurang dapat dipahami dalam proses sosialisasi, sehingga seseorang tidak memperhitungkan resiko yang akan terjadi.
v  Penyimpangan sebagai hasil proses sosialisasi nilai-nilai subkebudayaan menyimpang
Perilaku menyimpang di daerah-daerah tertentu diangga sesuatu yang wajar yang sudah tertanam dalam kepribadian masyarakat itu. Dengan demikian, proses sosialisasi tersebut merupakan proses pembentukan nilai-nilai dari subkebudyaan menyimpang.  Penyimpangan bersumber dari pergaulan yang berbeda (different association) yang dipelajari melalui proses alih budaya. Melalui proses belajar ini, anak menyerap suatu subkebudayaan menyimpang (devian subculture) dari kelmpok atau lingkungan tertentu dalam masyarakat.
Contoh: Seseorang anak yang dibesarkan pada suatu lingkungan yang menganggap perbuatan mabuk-mabukan, perkelahian dan pelacuran sebagai hal biasa, cenderung akan melakukan perbuatan menyimpang yang serupa. Di lain pihak, menurut ukuran masyarakat luas, perbuatan-perbuatan itu dianggap menyimpang.
v  Perbedaan ikatan sosial
Setiap orang biasanya berhubungan dengan beberapa kelompok yang berbeda. Hubungan dengan kelompok-kelompok tersebut akan cebderung membuatnya mengidentifikasi diri. Dalam hubungan ini, individu tersebut akan memperoleh pola-pola sikap dan perilaku kelompoknya. Jika pergaulan itu memiliki pola-pola sikap dan perilaku menyimpang maka kemungkinan besar ia juga akan menunjukan pola-pola perilaku menyimpang.
v  Ketidakmampuan menerima norma-norma kebudayaan
Hal ini tampak dalam diri seseorang yang berasal dari keluarga berantakan. Bila kedua orang tuanya tidak bisa mendidik si anak secara tidak sempurna. Maka anak itu tidak akan mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga. Bila anak itu terjun ke dalam lingkungan masyarakat yang lebih luas, maka ia cenderung untuk tidak sanggup menjalankan peranannya sesuai dengan perilaku yang antas menurut ukuran masyarakat.
2.2 Konsep Human Trafficking
2.2.1 Pengertian  Human Trafficking
Human Trafficking yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 1 (dalam Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia 229)
menyebutkan: “Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk menjadi eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.
Protokol PBB (dalam Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia 229) Pengertian trafficking ialah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, pemyembunyian, atau penerimaan seseorang melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan ekspoitasi.
Ekspoitasi dapat meliputi paling tidak adalah :
1.      Eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitassi seksual.
2.      Kerja atau pelayanan paksa
3.      Perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan
4.      Penghambaan
5.      Pengambilan organ-organ tubuh
PBB dalam sidang umumnya tahun 1994 (dalam Jurnal hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia 229-230). Mendefinisikan trafficking sebagai pemindahan orang melewati batas territorial, nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari berbagai Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk dalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan illegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan perempuan seperti pekerja paksa domestic, kawin palsu, pekerja gelap, dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, pedagang dan sindikasi kejahatan. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United National Convention Against Transnational Organized Crime) perdagangan anak berarti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan orang dibawah usia 18 tahun, dengan cara apapun, untuk tujuan ekspoitasi (pasal 3)
Penekanan lebih lanjut menyatakan bahwa perdagangan orang dapat terjadi dengan atau tanpa peresetujuan korban, di dalam atau di luar Negara asal korban, dan dengan atau tanpa menggunakan cara-cara terselubung seperti pemaksaan dan penipuan. Maka kejahatan perdagangan orang mengandung anasir sebagai berikut:
a.             Adanya perbuatan perlintasan terhadap orang, yakni: perekrutan, pengangkutan, pemindahan, menerima.
b.            Adanya modus perbuatan yang dilarang, yakni: penggunaan ancaman, penggunaan bentuk tekanan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan lain-lain.
c.             Adanya tujuan atau akibat dari perbuatan, yakni ekspoitasi manusia seperti eksploitasi prostitusi, eksploitasi seksual, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, perhambaan dan peralihan organ.
Dalam hal ini, UNICEF and Inter-Parliamentary (Harper, 2009 dalam Jurnal Perdagangan Anak sebagai Kejahatan Transaksional: 124-125) menjelaskan beberapa alasan terkait dengan praktik anak-anak diperdagangkan, diantaranya:
a.       Buruh Anak
Anak-anak sering dimanfaatkan sebagai buruh murah atau buruh tidak dibayar diperkebunan-perkebunan, pertambangan atau lingkungan berbahaya. Anak-anak sering direkrut untuk bekerja dalam industry-industri terselubung seperti pabrik senjata dan obat bius. Praktik ini lebih disukai karena mengkonsumsi lebih sedikit sumber daya, kurang menyadari hak-haknya, dan kurang mempersoalkan majikannya.
b.      Buruh Terikat
Dalam kasus buruh terikat, keluarga biasanya menerima pembayaran di muka, selanjutnya cicilan pembayaran dipotong dari gaji anak, sehingga mustahil untuk membayar kembali pinjaman itu dan mendapatkan kembali anak tersebut.
c.       Pengemis anak
Anak-anak sering dianggap menarik banyak simpati
d.      Perdagangan organ
Ini biasanya dilakukan di Negara sedang berkembang ke Negara maju.
e.       Adopsi gelap
Keluarga setuju menjual anaknya atau diberi tahu bahwa anak mereka meninggal ketika dilahirkan.
f.       Perkawinan dibawah umur
Orang tua mungkin setuju untuk menjual anak mereka karena miskin atau karena mereka percaya bahwa perkawinan tersebut akan memberikan anak perempuan mereka perlindungan keuangan dan sisal yang lebih baik. Perdagangan anak untuk tujuan ini lebih umum di daerah-daerah dengan infeksi HIV yang luas dan di mana terdapat ekspektasi budaya terhadap perempuan yang masih perawan.
g.      Eksploitasi seksual
Contohnya meliputi penggunaan anak-anak di rumah pelacuran dan untuk produksi materi porngrafi.
2.2.2 Faktor Penyebab Human Trafficking
Perempuan dan anak Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia menurut berbagai penelitian (Jurnal perempuan No 29 dan No. 36 dalam Jurnal Kriminologi Indonesia), adalah mereka yang dapat dikategorikan sebagai miskin. Diskriminasi jender dan kelas ekonomi menghalangi akses mereka terhadap pendidikan. Misalnya, ada pendapat bahwa anak perempuan dari keluarga miskin tidak perlu bersekola, atau anak perempuan sebaiknya dikawinkan cepat-cepat agar dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
Pendidikan yang rendah dan jender dari para perempuan dan anak ini, lebih lanjut membuat mereka tidak dapat memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Selain itu, pendidikan yang rendah dan jender mendiskriminasi mereka untuk mengakses informasi yang dapat membantu mereka mendapat pekerjaan.
Kelas ekonomi dan jender mereka juga telah mendiskriminasi mereka untuk mempertanyakan dan menggugat perlakuan para pedagang (traffickers). Kenyataan bahwa mereka perempuan miskin dan tidak berpendidikan “mendidik” mereka untuk tidak memiliki keberanian guna mempertanyakan otoritas orang-orang yang lebih berkuasa dari mereka. Termasuk pula ketika mereka dianiaya, diperkosa atau disekap.
Kemiskinan dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Sehingga, pemerintah terpaksa membuka program-program antar kerja antara Negara, yaitu mengirimkan Tenaga kerja Indonesia (TKI). Dari perkembangan pengiriman TKI ke luar negeri makain meningkat, memancing para pengusaha mengirim tenaga kerja untuk melakukan perdagangan orang. Terlebih, setelah pemerintah makin memperketat pengiriman tenaga kerja, maka mulailah lahir praktek melakukan perdagangan orang. (Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia 227)
UNICEF andInter-Parliamentary, (Harper, 2009 dalam Jurnal Sosiologi perdagangan anak “Child Trafficking” sebagai Kejahatan Transaksional dan Kaitannya dengan Globalisas, hlm. 25), juga mencatat bahwa mereka yang berisiko besar terhadap perdagangan anak adalah:
a.             Anak-anak yang hidup dalam dan tinggal di daerah-daerah di mana kesempatan kerja terbatas.
b.            Anak-anak dengan pendidikan dan keterampilan kerja minim, khusnya mereka yang orang tuanya juga tidak berpendidikan.
c.             Anak-anak tanpa orang tua atau pengasuh utama seperti yang tinggal di dalam panti.
d.            Anak-anak yang tinggal dalam pengungsian atau tempat penampungan darurat
e.             Anak tanpa ate kelahiran atau dkumen identitas. Anak-anak perempuan, minoritas dan anak-anak yang tidak bersekolah juga secara statistic beresiko terhadap perdagangan orang.
Hepbum (2010) (dalam  Jurnal Sosiologi) dalam studinya, meneliti perdagangan manusia di 25 negara di seluruh dunia. Adapun temuannya yang menarik bahwa setiap Negara memiliki factor-faktor lingkungan sendiri yang menciptakan unik dari isu anti-perdagangan. Sebagai contoh, di India, kita tidak dapat mengatasi masalah perdagangan tanpa juga membahas system kasta. Di Amerika Serikat sendiri, kita tidak dapat mengkaji pengalaman pasca-korban perdagangan tanpa menyebutkan masalah isu tentang imigrasi.
Dalam konteks local, UNICEF Indonesia (2010) (dalam Jurnal Sosiologi Perdagangan Anak (Child Trafficking) sebagai Kejahatan Transaksional dan kaitan dengan Globalisasi.)
menjelaskan bahwa situasi perdagangan anak di Indonesia selain sebagai sumber untuk ‘diperdagangkan’ lebih dari itu, Indonesia merupakan tujuan dan Negara translit bagi Negara tetangga lainnya. Perdagangan internal antar provinsi baik diperkotaan dan dipedesaan menunjukan kondisi yang sama. Lebih dari dua per tiga provinsi di Indonesia adalah tujuan untuk perdagangan internal.
Jawa Barat dan Kalimantan adalah provinsi utama yang menjadi asal/sumber perdagangan di Indonesia. Sementara Kepulauan Riau dan Jakarta adalah tuuan utama dan zona translit. Adapun tujuan anak-anak diperdagangkan diantaranya: eksploitasi seksual komersial, sebagai pembantu rumah tangga, pengantin anak, dan pekerja anak, sering juga di kirim untuk bekerja di lingkungan berbahaya seperti di perkebunan. Sementara bayi diperdagangkan untuk adopsi illegal dan translantasi organ (UNICEF Indonesia 2010) (dalam Jurnal Sosiologi Perdagangan Anak (Child Trafficking) sebagai Kejahatan Transaksional dan kaitan dengan Globalisasi. hal. 128)
2.2.3 Hukum untuk Menangani Human Trafficking di Indonesia
Hingga saat ini UU Anti Perdagangan Manusia belum dapat disahkan apalagi diberlakukan. Namun demikian, itu tidak berarti bahwa penegak hukum Indonesia tidak memiliki perangkat hukum sama sekali saat menangani kasus perdaganagan manusia saat ini. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak yang disahkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada tahun 2002, telah menyebutkan terdapat sedikitnya 29 peraturan dalam berbagai tingkatan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum penanganan kasus-kasus perdagangan manusia. (Jurnal Kriminologi Indonesia 2005 7:7-13)
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pelaksanaannya di lapangan.
Tindakan perdagangan manusia adalah sebuah kejahatan yang tersebar dalam berbagai undang-undang. Misalnya, KUHP, Undang- Undang Perlindungan Anak, Undang- Undang Buruh Migran, dan lain-lain. Tindakan pidana perdagangan orang ini masuk dalam kelompok tindak pidana yang transnasional, sama seperti tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba dan teroris, yang harus mendapat perlakuan yang luar biasa, dan mendapat hukuman yang berat. Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia, hal. 28)
Organisasi buruh internasional (ILO) berjudul A Global Alliance against Forced Labour (2005). (dalam Jurnal Kriminologi Indonesia hal. 8: 7-13) menggambarkan tingginya jumlah korban dan besarnya keuntungan finansial dari perdagangan manusia. ILO menyebutkan angka 2,45 juta orang korban trafficking di seluruh dunia dengan kisaran keuntungan 32 miliar dolar AS. Laporan tersebut menambah 2,4 juta sampai 3,7 juta perempuan beresiko terjerumus praktek kerja paksa dan trafficking karena mereka bekerja sebagai sebagai buruh migran, pembantu rumah tangga, atau pekerja seks (ILO, 2005). (dalam Jurnal Kriminologi Indonesia hal. 8: 7-13)
Kesadaran PBB akan bentuk baru dari perbudakan manusia yang jelas melanggar hak azasi manusia ini (Jurnal Perempuan 36: 109-110 dalam Jurnal Kriminologi Indonesia) telah dituangkan dalam bentuk berbagai konvensi seperti Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Pelacur, Konvensi Internasional untuk penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, tambah Konvensi mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan Lembaga-lembaga, serta Praktek-praktek serupa Perbudakan, Konvensi Internasional untuk penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa dan Konvensi penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Farid, 1999:xxiii dalam Jurnal Kriminlogi Indonesia, hal 8: 7-13)
Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia
Studi ILO (2005), Indonesia adalah pemasok tenaga kerja kasar kontrak terbesar di dunia; 72%-nya adalah perempuan. Sekalipun memberi keuntungan sampai dengan 2,5 miliar dolar AS bagi pemerintah Indonesia. Data terakhir (Sinar Harapan. 2003 dalam Jurnal Kriminologi Indonesia 9: 7-13) memperkiraka terdapat 400 ribu perempuan yang diperdagangkan. Sementara Komnas Perempuan (2005:11-12) dalam Jurnal Kriminilogi Indonesia  mencatat bahwa sepanjang tahun 2002 terdapat sekitar 2.500 pekerja migran perempuan yang menjadi korban deportasi, penipuan agen pengerah tenaga kerja, kekerasan (termasuk kekerasan seksual), penganiayaan dan penyekapan.
Negara Indonesia lebih dari satu decade ini telah menjadi Negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Sekitar 72% pekerja migran tersebut adalah perempuan.  Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90% bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysia, Singapura, hongkong, Taiwan, Korea Selatan, dan Timur Tengah.
Dalam laporan Unicef tahun 1998, diperkirakan jumlah anak yang terekspoitasi seksual atau dilacurkan di Indonesia mencapai 40.000 s/d 70.000 anak tersebar di 75.106 tempat diseluruh wilayah Indonesia. Sebuah dokumen, yakni Trafficking in Perdon Report yang diterbitkan leh Deplu AS dan ESCAP juga telah menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak. (Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia, hal. 226)
Pengendalian dan pencegahan perdagangan anak
(i)                 Pihak-pihak dalam Protokol, tambahan dari PBB (dalam Jurnal Sosiologi Perdagangan Anak (Child Trafficking) sebagai Kejahatan Transaksional dan kaitan dengan Globalisasi.  hal. 128). Mengenai kejahatan terorganisasi transnasional, untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, diharuskan untuk memidana kejahatan perdagangan orang, termasuk usaha-usaha untuk melakukan perdagangan, bertindak sebagai kaki tangan serta mengorganisir atau melakukan perdagangan orang (Pasal 5). Negara juga diharuskan:
(ii)               Melindungi identitas dan privasi korban perdagangan orang
(iii)             Memperkenalkan tindakan untuk membantu para korban yang terlibat dalam proses kejahatan
(iv)             Menyediakan bagi para korban bantuan sosial dan rehabilitasi, termasuk bantuan konseling, perumahan, pengobatan dan psikologis, serta kesempatan kerja dan pelatihan. (Pasal 6)

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Bentuk Trafficking yang Sering terjadi di Indonesia
Trafficking yang sering terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Pengiriman buruh migran perempuan di bawah umur dan melanggar ketentuan peraturan
2.      PRT /PRTA
3.      Prostitusi
4.      Pengantin Pesanan, Kawin Kontrak
5.      Pekerja anak dalam situasi buruk (jermal,pengemis)
6.      Pedophilia (laki-laki dewasa suka dengan anak dibawah umur atau perempuan dewasa dengan anak dibawah umur)
7.      Pengedar narkoba
8.      Modus Duta Budaya (Penari tradisional)
9.      Perdagangan bayi dan transplatasi organ tubuh
10.  (belum terdata trafiking untuk tujuan pornografi)
3.2  Faktor Penyebab Maraknya Trafficking di Indonesia
International Organization for Migration (IOM) mencatat, pada periode Maret 2005 hingga Desember 2014, jumlah perdagangan orang atau human trafficking yang terjadi di Indonesia mencapai 6.651 orang.
National Project Coordinator for Counter Trafficking and Labor Migration Unit IOM Nurul Qoiriah mengatakan, angka ini menjadi jumlah paling besar di antara negara-negara tempat terjadinya human trafficking di dunia.
"Data dari IOM, hingga Desember 2014 human trafficking tercatat ada 7.193 orang korban yang terindentifikasi," ujar Nurul di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Dari jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi pertama dengan jumlah 6.651 orang atau sekitar 92,46 persen, dengan rincian korban wanita usia anak 950 orang dan wanita usia dewasa 4.888 orang. Sedangkan korban pria usia anak 166 orang dan pria dewasa sebanyak 647 orang. "Dari jumlah itu, ada 82 persen adalah perempuan yang telah bekerja di dalam dan di luar negeri untuk eksploitasi tenaga kerja," kata dia. Sedangkan sisanya 18 persen merupakan lelaki yang mayoritas mengalami eksploitasi ketika bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) untuk mencari ikan atau buruh lainnya, termasuk di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, Sumatera, Papua, dan Malaysia. Sedangkan dari sisi daerah tempat terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah korban mencapai 2.151 orang atau mewakili lebih dari 32,35 persen. Posisi kedua yaitu Jawa Tengah dengan 909 orang atau 13,67 persen, dan ketiga yaitu Kalimantan sebanyak 732 orang atau 11 persen. "Kebanyakan mereka diperdagangkan ke Jakarta 20 persen, Kepulauan Riau 19 persen, Sumatera Utara 13 persen, Jawa Timur 12 persen, dan Banten 13 persen," tandas Nurul. (Mvi/Mut)
Faktor yang menjadikan Human Trafficking terjadi di Indonesia yaitu karena di negara Indonesia masih banyak warganya yang miskin, sehingga faktor tersebutlah yang mendorong orang untuk melakukan human trafficking baik dalam bentuk penjualan anak ataupun pernikahan anak di bawah umur oleh orang tuanya.
Faktor lain nya yaitu :
1)      Kurangnya Kesadaran: Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafiking dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan yang mirip perbudakan.
2)      Kemiskinan: Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman.
3)      Keinginan Cepat Kaya: Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang bermigrasi rentan terhadap trafiking.
4)      Faktor Budaya: Faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya trafiking:
a)      Peran Perempuan dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuanseringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
b)      Peran Anak dalam Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking. Buruh/pekerja anak, anak bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang kehidupan keuangan keluarga.
c)      Perkawinan Dini: Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap trafiking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
d)     Sejarah Pekerjaan karena Jeratan Hutang: Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentan terhadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang dan kondisi yang mirip dengan perbudakan.
e)      Kurangnya Pencatatan Kelahiran: Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
f)       Kurangnya Pendidikan:Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
g)      Korupsi & Lemahnya Penegakan Hukum: Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yangbersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafiking karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafficking.

3.3  Dampak adanya Trafficking
Dampak dari adanya human trafficking di Indonesia yaitu terhadap anak membuat kejiwaan dan mentalnya terganggu, selain itu juga menimbulkan rasa malu pada anak tersebut, dampak pada anak yaitu bisa terjadi bullying kepada pelaku dan kurangnya rasa percaya diri ketika berbaur ke masyarakat.
Dampak lainnya bagi korban yaitu :
Banyak dampak negatif yang mereka alami. Korban tidak hanya hanya dalam bentuk fisik seperti luka, cacat, atau meninggal saja tetapi bagi mereka yang terkena pelecahan seksual atau kekerasan tetapi juga dari segi psikologis. Tentu akan ada dampak pada mental mereka yang akan berpengaruh pada kehidupan mereka. Dampak psikologis merupakan luka permanen bagi korban perdagangan manusia daripada dampak yang ditimbulkan dalam hal fisik. Mereka mengalami stress, trauma bahkan depresi setelah apa yang mereka alami. Rasa takut akan sering muncul pada diri korban perdagangan manusia. Ciri lain yang tampak adalah korban terkadang berfikir untuk bunuh diri, kepercayaan dan harga diri yang kurang, selalu merasa bersalah, merasa takut, merasa ketakutan sering mimpi buruk, kehilangan harga diri, kehilangan kontrol atas diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba oleh pelaku. Dampak psikologis yang terjadi pada korban trafficking, diantaranya adalah:
·         Trauma
Sebagian besar korban perdagangan manusia akan mengalami trauma dari
·         Pembatasan gerak
Yaitu kontrol yang dilakukan oleh para traffickers telah melampaui batas
·         Multiple Trauma
Mengalami beberapa atau kronis peristiwa traumatis atau kasar telah ditemukan memiliki efek yang lebih negatif dari trauma tunggal. Sebuah kecemasan korban dapat diungkap, karena banyak korban yang masih menghadapi bahaya nyata terkait pengalaman perdagangan mereka bahkan setelah terjadi eksploitasi.
·         Violence
Korban perdagangan pasti telah mengalami kekerasan baik sebelum dan selama proses perdagangan. Kekerasan sebelum perdagangan terlihat pada sebagian besar korban perdagangan untuk eksploitasi seksual.
·         Abuse
Hal ini biasanya digunakan oleh para traffickers bagi korban yang kurang pengetahuaanya untuk dipengaruhi secara negatif agar mau melaksanakan apa yang dia perintah.
·         Concurrent Symptoms
Setelah mengalami perdagangan sebagian besar wanita memiliki banyak simultan masalah kesehatan fisik dan mental. Di antara korban perdagangan gejala kesehatan fisik menyebabkan mereka merasa sakit dan tidak nyaman. Beberapa gejala kesehatan mental mengalami lebih lama.
·         Physical symptoms
Kelelahan dan penurunan berat badan, gejala neurologis, dan gastrointestinal adalah masalah yang paling sering dilaporkan. Banyak korban perdagangan yang hanya memiliki sedikit waktu untuk tidur karena dipaksa untuk melakukan aktivitas terus-menerus. Kurang tidur kronis atau berkepanjangan tidak hanya mempengaruhi kemampuan individu untuk berkonsentrasi dan berpikir jernih, tetapi juga melemahkan sistem kekebalan tubuh dan kemampuan untuk menahan rasa sakit.
·         Post-traumatic stress disorder (PTSD)
PTSD adalah istilah yang menggambarkan gangguan kesehatan mental yang disebabkan, sebagian, oleh satu atau lebih peristiwa traumatis. Gangguan ini berlangsung dalam jangka waktu lama dalam gejala psikologis yang parah dialami oleh mereka yang telah terkena pengalaman yang telah memiliki efek traumatis pada mereka. Hampir semua orang yang memiliki pengalaman traumatis akan memiliki perasaanshock, sedih dan penyesuaian dan tidak semua orang yang mengalami peristiwa traumatis akan menyebabkan PTSD. Karakteristik umum PTSD adalah kecenderungan gejala menurun dari waktu ke waktu di sebagian orang. Studi korban trafficking ( khususnya untuk eksploitasi seksual ) telah menemukan bahwa korban menunjukkan banyak gejala PTSD. Pola penurunan dalam gejala PTSD juga ditemukan dalam korban trafficking. PTSD tercermin dalam studi tentang perdagangan orang adalah bahwa beberapa korban masih memiliki beberapa gejala setelah perdagangan
3.4  Solusi Mengenai Trafficking
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia akan sdikit berkurang.
Solusi kedua adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
Solusi selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
Solusi lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Setelah masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka rantai masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban masyarakan untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi orang-orang yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan teratasi.
Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi Human Trafficking:
1.      Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
2.      Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
3.      Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
4.      Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
5.      Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
6.      Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ).
7.      Penyusunan draft Perda Trafficking.
Upaya yang dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking
1.      Penyadaran masyarakat untuk mencegah trafficking melalui sosialisasi kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah)
2.      Memperluas peluang kerja melalui pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
3.      Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun informal.
4.      Kerjasama lintas kabupaten/provinsi dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.
Kewajiban masyarakat dalam mencegah Human trafficking yaitu wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.


BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Modus trafficking dilakukan dengan berbagai cara diantaranya ancaman, paksaan, penculikan dan penipuan. Pelaku trafficking pihak awal perdagangan, pihak yang menyediakan dan pihak akhir akhir sebagai penerima atau pembeli. Akibatnya dari segi fisik terjangkit penyakit, segi psikis mengalami depresi. Solusi untuk mengatasinya ada dua cara yaitu : masyarakat mengikuti penyluhan yang diadakan pemerintah mengenai ketenaga kerjaan dan pemerintah memperluas lapangan pekerjaan. Banyak nilai yang dilanggar diantaranya ialah keharmonisan keluarga, kerendahan martabat seorang manusia, kebahagiaan lahir batin, nilai kesusilaan, nilai hukum, nilai agama dan nilai sosial. Perhatian masyarakat terhadap masalah trafficking ini ialah dengan cara mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki keluarga, melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggota keluarga dan melakukan aksi solidaritas upaya “stop human trafficking” bersama-sama. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi maslah ini dengan cara menjalin kerjasama dengan LSM yang menangani masalah ini, membuat berbagai Undang-undang yang melindungi hak anak dan perdagangan manusia serta adanya organisasi dunia PBB yang ada dalam ILO membuat suatu aturan tentang seks manusia dalam (Pasal 29 konvensi ILO).
4.2  Saran
Untuk mengatasi Human Trafficking di Indonesia yaitu bisa dengan cara membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban. Memberikan pelatihan khusus kepada pencari kerja  tentang bahaya trafficking. Hendaknya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lebih tegas lagi dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.
1.      Bagi Orang Tua
Orang tua harus memberikan pendidikan keluarga yang baik kepada anaknya dan bisa bertanggungjawab kepada anaknya yang dilahirkannya bukan malah menjualnya demi mendapatkan uang.
2.      Bagi masyarakat
Ketika melihat terjadinya kejahatan perdagangan anak, agar segera melapor kepada pihak yang berwenang.
3.      Bagi Kepolisian
Polisi melaksanakan upaya preventif dengan cara melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, mengajak masyarakat untuk bekerjasama melindungi anak-anaknya dan anak di lingkungan sekitarnya.
4.      Bagi pemerintah
Pemerintah harus mengawasi serta memperketat lagi penjualan lintas Negara sehingga penjualan orang dapat terkontrol dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar