MAKALAH PENYIMPANGAN SOSIAL
oleh
Reni Nursaeni dan Mela Marlina
Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia
Email: Reninursaeni03@gmail.com
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk perbudakan secara modern,
terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Dengan berkembangnya
teknologi informasi, komunikasi dan transformasi maka modus, kejahatan
perdagangan manusia semakin canggih. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan
orang yang harus diikuti dengan perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku.
Diperlukan instrumen hukum secara khusus yang meliputi aspek pencegahan,
perlindungan, rehabilitasi, repratriasi, dan reintegrasi sosial. Perdagangan
orang dapat terjadi pada setiap manusia, terutama terhadap anak dan perempuan,
dengan demikian upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan hal
yang harus diimplementasikan. Kasus perdagangan orang yang terjadi, hampir
seluruh kasus yang ditemukan dalam perdagangan manusia korbannya adalah
perempuan dan anak.
Dari berbagai macam kejahatan yang ada, masalah
perdagangan orang sangat kompleks, sehingga upaya pencegahan maupun
penanggulangan korban perdagangan harus dilakukan secara terpadu. Adapun
beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan orang antara lain meliputi
kemiskinan, desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik, ketidakmampuan
system pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya
tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi serta petugas
Kelurahan dan Kecamatan yang membantu pemalsuan KTP.
Secara umum korban perdagangan orang terutama
perempuan yang dilacurkan dan pekerja anak adalah korban kriminal dan bukan
pelaku kriminal. Elemen perdagangan orang meliputi pelacuran paksa, eksploitasi
seksual, kerja paksa mirip perbudakan, dan transplantasi organ tubuh. Korban
perdagangan orang memerlukan perlindungan, direhabilitasi, dan dikembalikan
kepada keluarganya. Salah satu faktor tingginya kasus perdagangan orang yang
pada umumnya perempuan, disebabkan oleh dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi
di luar daerah, dengan korban adalah kalangan perempuan usia remaja yang ingin
mencari kerja. Dimana, kasus perdagangan orang khususnya perempuan yang sangat
tidak manusiawi tersebut, merupakan praktik penjualan perempuan dari satu agen
ke agen berikutnya. Semakin banyak agen yang terlibat, maka semakin banyak pos
yang akan dibayar oleh perempuan tersebut, sehingga gaji mereka terkuras oleh
para agen tersebut. Sebagian masyarakat cenderung mencari jalan pintas untuk
bangkit dari kemiskinan. Fenomena ini memunculkan keprihatinan dari kelompok
kami, sehingga perlu adanya langkah proaktif. Cara pintas yang diambil
masyarakat kerap mengorbankan masa depan generasi muda. Pengiriman tenaga kerja
ke luar daerah, seringkali tanpa mempertimbangkan legalitas dari jalur
pengiriman. Ada kecenderungan jalur perdagangan orang diawali dengan berkedok
penyaluran pembantu rumah tangga.
1.1
Rumusan
Masalah
1.1.1
Bagaimana bentuk Trafficking yang sering terjadi di
Indonesia?
1.1.2
Bagaimana faktor
penyebab timbulnya Trafficking di
Indonesia?
1.1.3
Bagaimana dampak adanya
Trafficking di Indonesia?
1.1.4
Bagaimana solusi agar
bisa meminimalisir terjadinya Trafficking
di Indonesia?
1.2
Tujuan
1.2.1
Mengetahui
bentuk-bentuk Trafficking yang ada di
Indonesia.
1.2.2
Mengetahui faktor
penyebab timbulnya Trafficking di
Indonesia.
1.2.3
Mengetahui seberapa
jauh dampak dari adanya Trafficking
diberbagai daerah di Indonesia.
1.2.4
Mengetahui solusi apa
saja untuk meminimalisir terjadinya Trafficking
di Indonesia.
1.3
Manfaat
1.3.1
Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis
dari makalah diharapkan dapat memberi informasi secara umum dan jelas kepada
mahasiswa maupun kepada masyarakat mengenai penjualan manusia (human trafficking). Dan untuk
mengetahui gambaran eksploitasi anak oleh orang tuan yang menjual anaknya.
1.3.2
Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari
makalah ini memberi informasi kepada orang tua khususnya agar terhindar dari
hal-hal yang dapat menjerumuskan anak dan merenggut masa depan anak.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Konsep Perilaku Menyimpang
2.1.1 Pengertian
Perilaku Menyimpangan
Perilaku menyimpang adalah perilaku dari para warga
masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan, tata aturan atau norma
sosial yang berlaku. (Elly &Usman, 2011, hlm. 187)
James Vander Zander (dalam Elly & Usman, 2011
hlm. 188) mengemukakan bahwa “Perilaku menyimpang meliputi semua tindakan yang
dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas-batas toleransi oleh
sejumlah besar orang”.
Robert M. Z. Lawang (dalam Elly & Usman, 2011
hlm. 188) membatasi perilaku menyimpang meliputi semua tindakan yang menyimpang
dari norma-norma yang berlaku dalam system sosial dan menimbulkan usaha mereka
yang berwenang dalam system itu untuk memperbaiki perilaku tersebut.
Brucer J. Cohen (dalam Elly & Usman, 2011 hlm. 188)
membatasi perilaku menyimpang sebagai setiap perilaku yang tidak berhasil
menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam dalam
masyarakat.
Paul B. Horton (dalam Elly & Usman, 2011 hlm. 188)
penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran
terhadap norma-nrma kelompok atau masyarakat.
Elly & Usman (2011, hlm. 188) mengemukakan dari
berbagai batasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku menyimpang pada
dasarnya adalah semua perilaku manusia yang dilakukan baik individual maupun
secara kelompok tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam
kelompok tersebut.
2.1.2 Teori
Penyimpangan Sosial
a. Teori
Labelling oleh Edwin M. Lemert
Menurut Edwin M Lemert (dalam
Sutrisno, 2011, hlm. 19) mengemukakan bahwa “Seseorang menjadi penyimpang
karena proses labeling yang diberikan
masyarakat kepadanya”. Maksudnya ialah pemberian julukan, cap, etiket, merk
(biasanya negative) kepada seseorang. Mula-mula seseorang melakukan
penyimpangan yang oleh Lemert dinamakan “penyimpangan primer”. Akibatnya, si
penyimpang lalu di cap sesuai dengan penyimpangan yang dilakukannya misalnya,
sebagai pencuri, penipu, pemerkosa dan lain sebagainya.
b. Teori
Differential Association oleh Edwin
H. Sutherland
Teori pergaulan yang berbeda (Differential Association) diciptakan
oleh Edwin H Sutherland (dalam Sutrisno, 2011, hlm. 20) menurut teori ini
penyimpangann bersumber dari pergaulan melalui proses alih budaya (culture transmission). Melalui proses
ini seseorang mempelajari suatu subkebudayaan menyimpang (devian subcultur).
c. Teori
Fungsi oleh Emille Durkheim
Menurut Durkheim (dalam Sutrisno,
2011, hlm. 20) mengemukakan bahwa “Keseragaman dalam kesadaan moral semua
anggota masyarakat tidak dimungkinkan karena seriap individu berbeda satu dari
yang lain”, misalnya dipengaruhi oleh factor keturunan, lingkungan fisik, dan
lingkungan sosial yang berbeda. Dengan demikian, orang yang berwatak penjahat
akan selalu ada. Kejahatan pun akan selalu ada, Durkheim bahkan berpandangan
bahwa kejahatan perlu bagi masyarakat, karena dengan kejahatan, moralitas dan
hukum dapat berkembang secara normal. Singkatnya penyimpangan tetap mempunyai
fungsi positif.
2.1.3
Sifat Penyimpangan
v Penyimpangan
yang Bersifat Positif
Penyimpangan positif ialah penyimpangan
yang terarah pada nilai-nilai sosial yang ideal (didambakan) walaupun cara atau
tindakan yang dilakukan itu seolah-olah atau tampak menyimpang dari norma-norma
yang berlaku, padahal sebenarnya tidak. Seseorang dinyatakan menyimpang secara
positif jika dia berusaha merealisasikan suatu cita-cita, namun masyarakat pada
umumnya menolak atau tidak dapat menerima caranya. (Sutrisno, 2011, hlm. 20)
v Penyimpangan
yang Bersifat Negative
Penyimpangan negative ialah
kecenderungan bertindak kea rah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan
akibatnya pun selalu buruk. Jenis tindakan ini dianggap tercela dalam
masyarakat. Si pelaku bahkan bisa dikucilkan dari masyarakat. Bobot penyimangan
negative itu diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar. Pelangaran terhadap
kaidah susila dan adat-istiadat biasanya dinilai lebih berat daripada pelanggaran
terhadap tata cara dan sopan santun. (Sutrisno, 2011, hlm. 21)
2.1.4 Ciri-ciri
Perilaku Menyimpang
Paul Hormon
(dalam Elly & Usman, 2011, hlm. 194-196) mengemukakan ada enam ciri-ciri
perilaku menyimpang di antaranya:
a. Penyimpangan
harus dapat didefinisikan
Yaitu perilaku tersebut memang
benar-benar telah dicap sebagai penyimpangan karena merugikan banyak orang atau
membikin keresahan masyarakat, walaupun kenyataannya tidak semua perilaku
menyimpang merugikan orang lain.
b. Penyimpangan
bisa diterima bisa juga ditolak
Artimya tidak semua perilaku menyimpang
dianggap negative, tetapi adakalanya perilaku menyimpang itu justru mendapat
pujian.
c. Penyimpangan
negative dan penyimpangan mutlak
Artinya tidak ada satu pun manusia yang
sepenuhnya berperilaku selurus-lurusnya sesuai dengan nilai dan norma sosial
(konformis) atau sepenuhnya berperilaku menyimpang.
d. Penyimpangan
terhadap budaya nyata dan budaya ideal
Artinya tindakan yang senyatanya jika
dilihat dari budaya yang berlaku didalam struktur masyarakat tersebut dianggap
inform, namun oleh peraturan hukum positif diangap penyimpangan.
e. Terdapat
norma-nora penghindaran dalam penyimpangan
Maksudnya adalah pola perbuatan yang
dilakukan orang untuk memenuhi keinginannya tanpa harus menentang nilai dan
norma tetapi sebenarnya perbuatan itu menentang norma.
f. Penyimpangan
sosial bersifat adaptif (penyesuaian)
Artinya tindakan ini tidak menimbulkan
ancaman disintegrasi sosial, tetapi justru diperlukan untuk memelihara
integritas sosial.
2.1.5 Sebab
terbentuknya Perilaku Menyimpang
Sebab terbentuknya perilaku menyimpang (dalam Sutrisno,
2011, hlm. 22) diantaranya sebagai berikut:
v Proses
belajar yang menyimpang (proses sosialisasi yang tidak sempurna)
Proses sosialisasi tidak sempurna
timbul karena nilai-nilai atau norma-norma yang dipelajari kurang dapat
dipahami dalam proses sosialisasi, sehingga seseorang tidak memperhitungkan
resiko yang akan terjadi.
v Penyimpangan
sebagai hasil proses sosialisasi nilai-nilai subkebudayaan menyimpang
Perilaku menyimpang di daerah-daerah tertentu
diangga sesuatu yang wajar yang sudah tertanam dalam kepribadian masyarakat
itu. Dengan demikian, proses sosialisasi tersebut merupakan proses pembentukan
nilai-nilai dari subkebudyaan menyimpang.
Penyimpangan bersumber dari pergaulan yang berbeda (different association) yang dipelajari melalui proses alih budaya.
Melalui proses belajar ini, anak menyerap suatu subkebudayaan menyimpang (devian subculture) dari kelmpok atau lingkungan
tertentu dalam masyarakat.
Contoh: Seseorang anak yang dibesarkan pada suatu
lingkungan yang menganggap perbuatan mabuk-mabukan, perkelahian dan pelacuran
sebagai hal biasa, cenderung akan melakukan perbuatan menyimpang yang serupa.
Di lain pihak, menurut ukuran masyarakat luas, perbuatan-perbuatan itu dianggap
menyimpang.
v Perbedaan
ikatan sosial
Setiap orang biasanya berhubungan
dengan beberapa kelompok yang berbeda. Hubungan dengan kelompok-kelompok
tersebut akan cebderung membuatnya mengidentifikasi diri. Dalam hubungan ini,
individu tersebut akan memperoleh pola-pola sikap dan perilaku kelompoknya.
Jika pergaulan itu memiliki pola-pola sikap dan perilaku menyimpang maka
kemungkinan besar ia juga akan menunjukan pola-pola perilaku menyimpang.
v Ketidakmampuan
menerima norma-norma kebudayaan
Hal ini tampak dalam diri seseorang
yang berasal dari keluarga berantakan. Bila kedua orang tuanya tidak bisa
mendidik si anak secara tidak sempurna. Maka anak itu tidak akan mengetahui
hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga. Bila anak itu terjun ke dalam
lingkungan masyarakat yang lebih luas, maka ia cenderung untuk tidak sanggup
menjalankan peranannya sesuai dengan perilaku yang antas menurut ukuran
masyarakat.
2.2 Konsep Human Trafficking
2.2.1 Pengertian Human
Trafficking
Human
Trafficking yang terdapat dalam UU No. 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka
1 (dalam Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia 229)
menyebutkan: “Perdagangan orang adalah tindakan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, atau pemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk menjadi eksploitasi
atau mengakibatkan orang terekploitasi.
Protokol PBB (dalam Jurnal Hukum Kajian Praktek
Perdagangan Orang Di Indonesia 229) Pengertian trafficking ialah perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
pemyembunyian, atau penerimaan seseorang melalui penggunaan ancaman atau
tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, atau posisi rentan atau
memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan
persetujuan dari seseorang yang yang memegang kendali atas orang lain tersebut,
untuk tujuan ekspoitasi.
Ekspoitasi
dapat meliputi paling tidak adalah :
1. Eksploitasi
untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitassi seksual.
2. Kerja
atau pelayanan paksa
3. Perbudakan
atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan
4. Penghambaan
5. Pengambilan
organ-organ tubuh
PBB dalam sidang umumnya tahun 1994 (dalam Jurnal
hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia 229-230). Mendefinisikan
trafficking sebagai pemindahan orang melewati batas territorial, nasional dan
internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari berbagai Negara
berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi dengan tujuan memaksa
perempuan dan anak perempuan masuk dalam situasi penindasan dan eksploitasi
secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan illegal lainnya yang
berhubungan dengan perdagangan perempuan seperti pekerja paksa domestic, kawin
palsu, pekerja gelap, dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, pedagang
dan sindikasi kejahatan. Protocol to
Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
Children, Supplementing the United National Convention Against Transnational
Organized Crime) perdagangan anak berarti perekrutan, pengangkutan,
pengiriman, penampungan atau penerimaan orang dibawah usia 18 tahun, dengan
cara apapun, untuk tujuan ekspoitasi (pasal 3)
Penekanan lebih lanjut menyatakan bahwa perdagangan
orang dapat terjadi dengan atau tanpa peresetujuan korban, di dalam atau di
luar Negara asal korban, dan dengan atau tanpa menggunakan cara-cara
terselubung seperti pemaksaan dan penipuan. Maka kejahatan perdagangan orang
mengandung anasir sebagai berikut:
a.
Adanya perbuatan
perlintasan terhadap orang, yakni: perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
menerima.
b.
Adanya modus perbuatan
yang dilarang, yakni: penggunaan ancaman, penggunaan bentuk tekanan lain, penculikan,
penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan dan lain-lain.
c.
Adanya tujuan atau
akibat dari perbuatan, yakni ekspoitasi manusia seperti eksploitasi prostitusi,
eksploitasi seksual, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, perhambaan
dan peralihan organ.
Dalam hal ini, UNICEF and Inter-Parliamentary
(Harper, 2009 dalam Jurnal Perdagangan Anak sebagai Kejahatan Transaksional:
124-125) menjelaskan beberapa alasan terkait dengan praktik anak-anak
diperdagangkan, diantaranya:
a. Buruh
Anak
Anak-anak sering
dimanfaatkan sebagai buruh murah atau buruh tidak dibayar
diperkebunan-perkebunan, pertambangan atau lingkungan berbahaya. Anak-anak
sering direkrut untuk bekerja dalam industry-industri terselubung seperti
pabrik senjata dan obat bius. Praktik ini lebih disukai karena mengkonsumsi
lebih sedikit sumber daya, kurang menyadari hak-haknya, dan kurang
mempersoalkan majikannya.
b. Buruh
Terikat
Dalam kasus
buruh terikat, keluarga biasanya menerima pembayaran di muka, selanjutnya
cicilan pembayaran dipotong dari gaji anak, sehingga mustahil untuk membayar
kembali pinjaman itu dan mendapatkan kembali anak tersebut.
c. Pengemis
anak
Anak-anak sering
dianggap menarik banyak simpati
d. Perdagangan
organ
Ini biasanya
dilakukan di Negara sedang berkembang ke Negara maju.
e. Adopsi
gelap
Keluarga setuju
menjual anaknya atau diberi tahu bahwa anak mereka meninggal ketika dilahirkan.
f. Perkawinan
dibawah umur
Orang tua mungkin setuju untuk
menjual anak mereka karena miskin atau karena mereka percaya bahwa perkawinan
tersebut akan memberikan anak perempuan mereka perlindungan keuangan dan sisal
yang lebih baik. Perdagangan anak untuk tujuan ini lebih umum di daerah-daerah
dengan infeksi HIV yang luas dan di mana terdapat ekspektasi budaya terhadap
perempuan yang masih perawan.
g. Eksploitasi
seksual
Contohnya meliputi
penggunaan anak-anak di rumah pelacuran dan untuk produksi materi porngrafi.
2.2.2 Faktor Penyebab Human Trafficking
Perempuan dan anak Indonesia yang menjadi korban
perdagangan manusia menurut berbagai penelitian (Jurnal perempuan No 29 dan No.
36 dalam Jurnal Kriminologi Indonesia), adalah mereka yang dapat dikategorikan
sebagai miskin. Diskriminasi jender dan kelas ekonomi menghalangi akses mereka
terhadap pendidikan. Misalnya, ada pendapat bahwa anak perempuan dari keluarga
miskin tidak perlu bersekola, atau anak perempuan sebaiknya dikawinkan
cepat-cepat agar dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
Pendidikan yang rendah dan jender dari para
perempuan dan anak ini, lebih lanjut membuat mereka tidak dapat memperoleh
pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Selain itu, pendidikan yang rendah dan
jender mendiskriminasi mereka untuk mengakses informasi yang dapat membantu
mereka mendapat pekerjaan.
Kelas ekonomi dan jender mereka juga telah
mendiskriminasi mereka untuk mempertanyakan dan menggugat perlakuan para
pedagang (traffickers). Kenyataan
bahwa mereka perempuan miskin dan tidak berpendidikan “mendidik” mereka untuk
tidak memiliki keberanian guna mempertanyakan otoritas orang-orang yang lebih
berkuasa dari mereka. Termasuk pula ketika mereka dianiaya, diperkosa atau
disekap.
Kemiskinan dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan.
Sehingga, pemerintah terpaksa membuka program-program antar kerja antara
Negara, yaitu mengirimkan Tenaga kerja Indonesia (TKI). Dari perkembangan
pengiriman TKI ke luar negeri makain meningkat, memancing para pengusaha
mengirim tenaga kerja untuk melakukan perdagangan orang. Terlebih, setelah
pemerintah makin memperketat pengiriman tenaga kerja, maka mulailah lahir
praktek melakukan perdagangan orang. (Jurnal Hukum Kajian Praktek Perdagangan
Orang Di Indonesia 227)
UNICEF andInter-Parliamentary, (Harper, 2009 dalam Jurnal
Sosiologi perdagangan anak “Child
Trafficking” sebagai Kejahatan Transaksional dan Kaitannya dengan
Globalisas, hlm. 25), juga mencatat bahwa mereka yang berisiko besar terhadap
perdagangan anak adalah:
a.
Anak-anak yang hidup
dalam dan tinggal di daerah-daerah di mana kesempatan kerja terbatas.
b.
Anak-anak dengan
pendidikan dan keterampilan kerja minim, khusnya mereka yang orang tuanya juga
tidak berpendidikan.
c.
Anak-anak tanpa orang
tua atau pengasuh utama seperti yang tinggal di dalam panti.
d.
Anak-anak yang tinggal
dalam pengungsian atau tempat penampungan darurat
e.
Anak tanpa ate
kelahiran atau dkumen identitas. Anak-anak perempuan, minoritas dan anak-anak
yang tidak bersekolah juga secara statistic beresiko terhadap perdagangan
orang.
Hepbum (2010) (dalam
Jurnal Sosiologi) dalam studinya, meneliti perdagangan manusia di 25
negara di seluruh dunia. Adapun temuannya yang menarik bahwa setiap Negara
memiliki factor-faktor lingkungan sendiri yang menciptakan unik dari isu
anti-perdagangan. Sebagai contoh, di India, kita tidak dapat mengatasi masalah
perdagangan tanpa juga membahas system kasta. Di Amerika Serikat sendiri, kita
tidak dapat mengkaji pengalaman pasca-korban perdagangan tanpa menyebutkan
masalah isu tentang imigrasi.
Dalam konteks local, UNICEF Indonesia (2010) (dalam
Jurnal Sosiologi Perdagangan Anak (Child
Trafficking) sebagai Kejahatan Transaksional dan kaitan dengan Globalisasi.)
menjelaskan bahwa situasi perdagangan anak di
Indonesia selain sebagai sumber untuk ‘diperdagangkan’ lebih dari itu,
Indonesia merupakan tujuan dan Negara translit bagi Negara tetangga lainnya.
Perdagangan internal antar provinsi baik diperkotaan dan dipedesaan menunjukan
kondisi yang sama. Lebih dari dua per tiga provinsi di Indonesia adalah tujuan
untuk perdagangan internal.
Jawa Barat dan Kalimantan adalah provinsi utama yang
menjadi asal/sumber perdagangan di Indonesia. Sementara Kepulauan Riau dan
Jakarta adalah tuuan utama dan zona translit. Adapun tujuan anak-anak
diperdagangkan diantaranya: eksploitasi seksual komersial, sebagai pembantu
rumah tangga, pengantin anak, dan pekerja anak, sering juga di kirim untuk
bekerja di lingkungan berbahaya seperti di perkebunan. Sementara bayi
diperdagangkan untuk adopsi illegal dan translantasi organ (UNICEF Indonesia
2010) (dalam Jurnal Sosiologi Perdagangan Anak (Child Trafficking) sebagai Kejahatan Transaksional dan kaitan
dengan Globalisasi. hal. 128)
2.2.3 Hukum untuk Menangani
Human Trafficking di Indonesia
Hingga saat ini UU Anti Perdagangan Manusia belum
dapat disahkan apalagi diberlakukan. Namun demikian, itu tidak berarti bahwa
penegak hukum Indonesia tidak memiliki perangkat hukum sama sekali saat
menangani kasus perdaganagan manusia saat ini. Rencana Aksi Nasional (RAN)
Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak yang disahkan dalam
bentuk Keputusan Presiden pada tahun 2002, telah menyebutkan terdapat
sedikitnya 29 peraturan dalam berbagai tingkatan yang dapat digunakan sebagai
landasan hukum penanganan kasus-kasus perdagangan manusia. (Jurnal Kriminologi
Indonesia 2005 7:7-13)
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dan pelaksanaannya di lapangan.
Tindakan perdagangan manusia adalah sebuah kejahatan
yang tersebar dalam berbagai undang-undang. Misalnya, KUHP, Undang- Undang
Perlindungan Anak, Undang- Undang Buruh Migran, dan lain-lain. Tindakan pidana
perdagangan orang ini masuk dalam kelompok tindak pidana yang transnasional,
sama seperti tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba dan teroris, yang
harus mendapat perlakuan yang luar biasa, dan mendapat hukuman yang berat. Jurnal
Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia, hal. 28)
Organisasi buruh internasional (ILO) berjudul A Global Alliance against Forced Labour (2005).
(dalam Jurnal Kriminologi Indonesia hal. 8: 7-13) menggambarkan tingginya
jumlah korban dan besarnya keuntungan finansial dari perdagangan manusia. ILO
menyebutkan angka 2,45 juta orang korban trafficking
di seluruh dunia dengan kisaran keuntungan 32 miliar dolar AS. Laporan
tersebut menambah 2,4 juta sampai 3,7 juta perempuan beresiko terjerumus
praktek kerja paksa dan trafficking
karena mereka bekerja sebagai sebagai buruh migran, pembantu rumah tangga, atau
pekerja seks (ILO, 2005). (dalam Jurnal Kriminologi Indonesia hal. 8: 7-13)
Kesadaran PBB akan bentuk baru dari perbudakan
manusia yang jelas melanggar hak azasi manusia ini (Jurnal Perempuan 36:
109-110 dalam Jurnal Kriminologi Indonesia) telah dituangkan dalam bentuk
berbagai konvensi seperti Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Pelacur,
Konvensi Internasional untuk penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, tambah
Konvensi mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak dan
Lembaga-lembaga, serta Praktek-praktek serupa Perbudakan, Konvensi
Internasional untuk penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa dan Konvensi
penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Farid, 1999:xxiii
dalam Jurnal Kriminlogi Indonesia, hal 8: 7-13)
Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia
Studi ILO (2005), Indonesia adalah pemasok tenaga kerja
kasar kontrak terbesar di dunia; 72%-nya adalah perempuan. Sekalipun memberi
keuntungan sampai dengan 2,5 miliar dolar AS bagi pemerintah Indonesia. Data
terakhir (Sinar Harapan. 2003 dalam Jurnal Kriminologi Indonesia 9: 7-13)
memperkiraka terdapat 400 ribu perempuan yang diperdagangkan. Sementara Komnas
Perempuan (2005:11-12) dalam Jurnal Kriminilogi Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2002 terdapat
sekitar 2.500 pekerja migran perempuan yang menjadi korban deportasi, penipuan
agen pengerah tenaga kerja, kekerasan (termasuk kekerasan seksual),
penganiayaan dan penyekapan.
Negara Indonesia lebih dari satu decade ini telah
menjadi Negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia setelah Filipina.
Sekitar 72% pekerja migran tersebut adalah perempuan. Tenaga kerja asal Indonesia itu, 90% bekerja
sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysia, Singapura, hongkong, Taiwan,
Korea Selatan, dan Timur Tengah.
Dalam laporan Unicef tahun 1998, diperkirakan jumlah
anak yang terekspoitasi seksual atau dilacurkan di Indonesia mencapai 40.000
s/d 70.000 anak tersebar di 75.106 tempat diseluruh wilayah Indonesia. Sebuah
dokumen, yakni Trafficking in Perdon
Report yang diterbitkan leh Deplu AS dan ESCAP juga telah menempatkan Indonesia
pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak. (Jurnal
Hukum Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia, hal. 226)
Pengendalian
dan pencegahan perdagangan anak
(i)
Pihak-pihak dalam
Protokol, tambahan dari PBB (dalam Jurnal Sosiologi Perdagangan Anak (Child
Trafficking) sebagai Kejahatan Transaksional dan kaitan dengan
Globalisasi. hal. 128). Mengenai
kejahatan terorganisasi transnasional, untuk mencegah, menindak dan menghukum
perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, diharuskan untuk memidana
kejahatan perdagangan orang, termasuk usaha-usaha untuk melakukan perdagangan,
bertindak sebagai kaki tangan serta mengorganisir atau melakukan perdagangan
orang (Pasal 5). Negara juga diharuskan:
(ii)
Melindungi identitas
dan privasi korban perdagangan orang
(iii)
Memperkenalkan tindakan
untuk membantu para korban yang terlibat dalam proses kejahatan
(iv)
Menyediakan bagi para
korban bantuan sosial dan rehabilitasi, termasuk bantuan konseling, perumahan,
pengobatan dan psikologis, serta kesempatan kerja dan pelatihan. (Pasal 6)
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Bentuk
Trafficking yang Sering terjadi di
Indonesia
Trafficking
yang sering terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Pengiriman buruh migran
perempuan di bawah umur dan melanggar ketentuan peraturan
2.
PRT /PRTA
3.
Prostitusi
4.
Pengantin Pesanan,
Kawin Kontrak
5.
Pekerja anak dalam
situasi buruk (jermal,pengemis)
6.
Pedophilia (laki-laki
dewasa suka dengan anak dibawah umur atau perempuan dewasa dengan anak dibawah
umur)
7.
Pengedar narkoba
8.
Modus Duta Budaya
(Penari tradisional)
9.
Perdagangan bayi dan
transplatasi organ tubuh
10. (belum
terdata trafiking untuk tujuan pornografi)
3.2
Faktor
Penyebab Maraknya Trafficking di
Indonesia
International
Organization for Migration (IOM) mencatat, pada periode Maret 2005 hingga
Desember 2014, jumlah perdagangan orang atau human trafficking
yang terjadi di Indonesia mencapai 6.651 orang.
National Project
Coordinator for Counter Trafficking and Labor Migration Unit
IOM Nurul Qoiriah mengatakan, angka ini menjadi jumlah paling besar di antara
negara-negara tempat terjadinya human trafficking
di dunia.
"Data dari IOM, hingga Desember 2014 human
trafficking tercatat ada 7.193 orang korban yang terindentifikasi,"
ujar Nurul di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Dari jumlah tersebut, Indonesia menempati posisi
pertama dengan jumlah 6.651 orang atau sekitar 92,46 persen, dengan rincian
korban wanita usia anak 950 orang dan wanita usia dewasa 4.888 orang. Sedangkan
korban pria usia anak 166 orang dan pria dewasa sebanyak 647 orang. "Dari
jumlah itu, ada 82 persen adalah perempuan yang telah bekerja di dalam dan di
luar negeri untuk eksploitasi tenaga kerja," kata dia. Sedangkan sisanya
18 persen merupakan lelaki yang mayoritas mengalami eksploitasi ketika bekerja
sebagai anak buah kapal (ABK) untuk mencari ikan atau buruh lainnya, termasuk
di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, Sumatera, Papua, dan Malaysia.
Sedangkan dari sisi daerah tempat terjadinya tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) di Indonesia, Provinsi Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah
korban mencapai 2.151 orang atau mewakili lebih dari 32,35 persen. Posisi kedua
yaitu Jawa Tengah dengan 909 orang atau 13,67 persen, dan ketiga yaitu
Kalimantan sebanyak 732 orang atau 11 persen. "Kebanyakan mereka
diperdagangkan ke Jakarta 20 persen, Kepulauan Riau 19 persen, Sumatera Utara
13 persen, Jawa Timur 12 persen, dan Banten 13 persen," tandas Nurul.
(Mvi/Mut)
Faktor yang menjadikan Human Trafficking terjadi di Indonesia yaitu karena di negara
Indonesia masih banyak warganya yang miskin, sehingga faktor tersebutlah yang
mendorong orang untuk melakukan human
trafficking baik dalam bentuk penjualan anak ataupun pernikahan anak di
bawah umur oleh orang tuanya.
Faktor lain nya yaitu :
1) Kurangnya
Kesadaran: Banyak orang yang bermigrasi untuk mencari kerja baik di Indonesia
ataupun di luar negeri tidak mengetahui adanya bahaya trafiking dan tidak mengetahui cara-cara yang dipakai untuk menipu
atau menjebak mereka dalam pekerjaan yang disewenang-wenangkan atau pekerjaan
yang mirip perbudakan.
2) Kemiskinan:
Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang
kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan
hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau
pinjaman.
3) Keinginan
Cepat Kaya: Keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi
memicu terjadinya migrasi dan membuat orang-orang yang bermigrasi rentan
terhadap trafiking.
4) Faktor
Budaya: Faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya
trafiking:
a) Peran
Perempuan dalam Keluarga: Meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat
perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa
perempuanseringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan
keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi
untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
b) Peran
Anak dalam Keluarga: Kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu
keluarga membuat anak-anak rentan terhadap trafiking. Buruh/pekerja anak, anak
bermigrasi untuk bekerja, dan buruh anak karena jeratan hutang dianggap sebagai
strategi-strategi keuangan keluarga yang dapat diterima untuk dapat menopang
kehidupan keuangan keluarga.
c) Perkawinan
Dini: Perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan
termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas,
gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak
perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan
rentan terhadap trafiking disebabkan oleh kerapuhan ekonomi mereka.
d) Sejarah
Pekerjaan karena Jeratan Hutang: Praktek menyewakan tenaga anggota keluarga
untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang
dapat diterima oleh masyarakat. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena
jeratan hutang khususnya, rentan terhadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang
dan kondisi yang mirip dengan perbudakan.
e) Kurangnya
Pencatatan Kelahiran: Orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi
mangsa trafiking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi.
Anak-anak yang ditrafik, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa
manapun yang memintanya.
f) Kurangnya
Pendidikan:Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit
keahlian/skill dan kesempatan kerja dan mereka lebih mudah ditrafik karena
mereka bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
g) Korupsi
& Lemahnya Penegakan Hukum: Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup
dapat disuap oleh pelaku trafiking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan
yangbersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar
memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte
kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafiking
karena migrasi ilegal. Kurangnya budget/anggaran dana negara untuk
menanggulangi usaha-usaha trafiking menghalangi kemampuan para penegak hukum
untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafficking.
3.3
Dampak
adanya Trafficking
Dampak dari
adanya human trafficking di Indonesia
yaitu terhadap anak membuat kejiwaan dan mentalnya terganggu, selain itu juga
menimbulkan rasa malu pada anak tersebut, dampak pada anak yaitu bisa terjadi
bullying kepada pelaku dan kurangnya rasa percaya diri ketika berbaur ke
masyarakat.
Dampak lainnya
bagi korban yaitu :
Banyak dampak negatif yang mereka alami.
Korban tidak hanya hanya dalam bentuk fisik seperti luka, cacat, atau meninggal
saja tetapi bagi mereka yang terkena pelecahan seksual atau kekerasan tetapi
juga dari segi psikologis. Tentu akan ada dampak pada mental mereka yang akan
berpengaruh pada kehidupan mereka. Dampak psikologis merupakan luka permanen
bagi korban perdagangan manusia daripada dampak yang ditimbulkan dalam hal
fisik. Mereka mengalami stress, trauma bahkan depresi setelah apa yang mereka
alami. Rasa takut akan sering muncul pada diri korban perdagangan manusia. Ciri
lain yang tampak adalah korban terkadang berfikir untuk bunuh diri, kepercayaan
dan harga diri yang kurang, selalu merasa bersalah, merasa takut, merasa
ketakutan sering mimpi buruk, kehilangan harga diri, kehilangan kontrol atas
diri sendiri cenderung korban yang disuntikan narkoba oleh pelaku. Dampak
psikologis yang terjadi pada korban trafficking, diantaranya adalah:
·
Trauma
Sebagian besar korban perdagangan manusia akan mengalami trauma dari
Sebagian besar korban perdagangan manusia akan mengalami trauma dari
·
Pembatasan gerak
Yaitu
kontrol yang dilakukan oleh para traffickers telah melampaui batas
·
Multiple Trauma
Mengalami
beberapa atau kronis peristiwa traumatis atau kasar telah ditemukan memiliki
efek yang lebih negatif dari trauma tunggal. Sebuah kecemasan korban dapat
diungkap, karena banyak korban yang masih menghadapi bahaya nyata terkait
pengalaman perdagangan mereka bahkan setelah terjadi eksploitasi.
·
Violence
Korban
perdagangan pasti telah mengalami kekerasan baik sebelum dan selama proses
perdagangan. Kekerasan sebelum perdagangan terlihat pada sebagian besar korban
perdagangan untuk eksploitasi seksual.
·
Abuse
Hal
ini biasanya digunakan oleh para traffickers bagi korban yang kurang
pengetahuaanya untuk dipengaruhi secara negatif agar mau melaksanakan apa yang
dia perintah.
·
Concurrent Symptoms
Setelah
mengalami perdagangan sebagian besar wanita memiliki banyak simultan masalah
kesehatan fisik dan mental. Di antara korban perdagangan gejala kesehatan fisik
menyebabkan mereka merasa sakit dan tidak nyaman. Beberapa gejala kesehatan
mental mengalami lebih lama.
·
Physical symptoms
Kelelahan
dan penurunan berat badan, gejala neurologis,
dan gastrointestinal adalah masalah
yang paling sering dilaporkan. Banyak korban perdagangan yang hanya memiliki
sedikit waktu untuk tidur karena dipaksa untuk melakukan aktivitas
terus-menerus. Kurang tidur kronis atau berkepanjangan tidak hanya mempengaruhi
kemampuan individu untuk berkonsentrasi dan berpikir jernih, tetapi juga melemahkan
sistem kekebalan tubuh dan kemampuan untuk menahan rasa sakit.
·
Post-traumatic stress disorder (PTSD)
PTSD
adalah istilah yang menggambarkan gangguan kesehatan mental yang disebabkan,
sebagian, oleh satu atau lebih peristiwa traumatis. Gangguan ini berlangsung
dalam jangka waktu lama dalam gejala psikologis yang parah dialami oleh mereka
yang telah terkena pengalaman yang telah memiliki efek traumatis pada mereka.
Hampir semua orang yang memiliki pengalaman traumatis akan memiliki
perasaanshock, sedih dan penyesuaian dan tidak semua orang yang mengalami
peristiwa traumatis akan menyebabkan PTSD. Karakteristik umum PTSD adalah
kecenderungan gejala menurun dari waktu ke waktu di sebagian orang. Studi
korban trafficking ( khususnya untuk eksploitasi seksual ) telah
menemukan bahwa korban menunjukkan banyak gejala PTSD. Pola penurunan dalam
gejala PTSD juga ditemukan dalam korban trafficking. PTSD tercermin dalam studi
tentang perdagangan orang adalah bahwa beberapa korban masih memiliki beberapa
gejala setelah perdagangan
3.4 Solusi Mengenai Trafficking
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia
dapat berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat
melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat
akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat
perdagangan manusia akan sdikit berkurang.
Solusi kedua adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil
Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di
Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk
bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan
manusia pun akan semakin berkurang juga.
Solusi selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI
serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti
perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin
besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila
pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan
manusia dapat berkurang.
Solusi lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif
mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan
dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada
masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui
bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya
diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan
tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali
menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali
terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan
harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan
masyarakat.
Setelah masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu
keepada orang lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan,
maka rantai masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban
masyarakan untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi
orang-orang yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia.
Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari
bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui
dan berusahaa berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan
aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan
dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak
yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih
berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah
dikenal. Mungkin hal yang dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana,
namun apabila semua orang bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak
mungkin masalah ini akan teratasi.
Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi Human Trafficking:
1.
Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
2.
Memperluas sosialisasi UU No. 21
Tahun 2007 tentang PTPPO.
3.
Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun
2003).
4.
Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu
(PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu
bagi saksi atau korban TPPO).
5.
Pemerintah telah menyusun Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
6.
Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO
terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun
2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ).
7.
Penyusunan draft Perda Trafficking.
Upaya yang dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking
1.
Penyadaran masyarakat untuk mencegah
trafficking melalui sosialisasi
kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah)
2.
Memperluas peluang kerja melalui pelatihan
keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
3.
Peningkatan partisipasi pendidikan
anak-anak baik formal maupun informal.
4.
Kerjasama lintas kabupaten/provinsi
dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.
Kewajiban masyarakat dalam mencegah Human
trafficking yaitu wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan
informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib.
Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan
hukum.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Trafficking merupakan
perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang
dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya,
penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi
seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Modus trafficking dilakukan dengan berbagai
cara diantaranya ancaman, paksaan, penculikan dan penipuan. Pelaku trafficking pihak awal perdagangan,
pihak yang menyediakan dan pihak akhir akhir sebagai penerima atau pembeli.
Akibatnya dari segi fisik terjangkit penyakit, segi psikis mengalami depresi.
Solusi untuk mengatasinya ada dua cara yaitu : masyarakat mengikuti penyluhan
yang diadakan pemerintah mengenai ketenaga kerjaan dan pemerintah memperluas
lapangan pekerjaan. Banyak nilai yang dilanggar diantaranya ialah keharmonisan
keluarga, kerendahan martabat seorang manusia, kebahagiaan lahir batin, nilai
kesusilaan, nilai hukum, nilai agama dan nilai sosial. Perhatian masyarakat
terhadap masalah trafficking ini
ialah dengan cara mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki keluarga, melakukan
pengawasan yang ketat terhadap anggota keluarga dan melakukan aksi solidaritas
upaya “stop human trafficking”
bersama-sama. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi maslah ini
dengan cara menjalin kerjasama dengan LSM yang menangani masalah ini, membuat
berbagai Undang-undang yang melindungi hak anak dan perdagangan manusia serta
adanya organisasi dunia PBB yang ada dalam ILO membuat suatu aturan tentang
seks manusia dalam (Pasal 29 konvensi ILO).
4.2 Saran
Untuk mengatasi Human
Trafficking di Indonesia yaitu bisa dengan cara membuka pusat-pusat layanan
rehabilitasi korban. Memberikan pelatihan khusus kepada pencari kerja tentang bahaya trafficking. Hendaknya
oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lebih tegas lagi dalam
melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu
bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan
yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian
profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang
memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim
maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah
(kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun
internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi
sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya
perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin
memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan
perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban
mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.
1.
Bagi Orang Tua
Orang tua harus
memberikan pendidikan keluarga yang baik kepada anaknya dan bisa
bertanggungjawab kepada anaknya yang dilahirkannya bukan malah menjualnya demi
mendapatkan uang.
2.
Bagi masyarakat
Ketika
melihat terjadinya kejahatan perdagangan anak, agar segera melapor kepada pihak
yang berwenang.
3.
Bagi Kepolisian
Polisi
melaksanakan upaya preventif dengan cara melakukan sosialisasi dan penyuluhan
kepada masyarakat, mengajak masyarakat untuk bekerjasama melindungi
anak-anaknya dan anak di lingkungan sekitarnya.
4.
Bagi pemerintah
Pemerintah
harus mengawasi serta memperketat lagi penjualan lintas Negara sehingga
penjualan orang dapat terkontrol dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar